BANDUNG — Praktisi hukum senior Jutek Bongso resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana (Unla), Bandung, Jumat, 23 Oktober 2026. Penelitian tersebut mengangkat persoalan fragmentasi organisasi advokat di Indonesia sekaligus menawarkan model hibrida sebagai gagasan untuk memperkuat persatuan, profesionalisme, dan tata kelola profesi advokat.
Sidang promosi doktor tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, bersama kalangan praktisi hukum dan akademisi.
Pencapaian akademik ini menjadi bagian penting dari perjalanan profesional Jutek Bongso yang menjalankan pendidikan doktoral di tengah kesibukannya sebagai advokat. Namun, lebih dari sekadar capaian akademik, penelitian yang dihasilkannya menghadirkan gagasan yang relevan untuk didiskusikan dalam upaya membenahi organisasi dan meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia.
Fragmentasi Organisasi Advokat dan Tantangan Profesionalisme
Dalam disertasinya, Jutek menyoroti fenomena terfragmentasinya organisasi advokat yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan profesi, khususnya berkaitan dengan standar pendidikan, pengangkatan, kompetensi, serta pengawasan advokat.
Menurut pandangannya, persoalan organisasi advokat tidak semata-mata menyangkut perbedaan wadah kelembagaan. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana setiap advokat memiliki kompetensi yang memadai, menjunjung tinggi etika profesi, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Keberadaan advokat memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum. Advokat bukan hanya menjalankan fungsi pendampingan dan pembelaan terhadap kepentingan hukum klien, tetapi juga berperan menjaga agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dalam proses peradilan.
Karena itu, kualitas pendidikan dan mekanisme pengangkatan advokat harus menjadi perhatian bersama. Organisasi profesi perlu memastikan bahwa setiap anggotanya memiliki bekal pengetahuan hukum, keterampilan profesional, dan integritas yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
Dari perspektif tersebut, pembenahan organisasi advokat menjadi bagian dari agenda yang lebih luas, yakni memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Mengembalikan Marwah Advokat sebagai Officium Nobile
Jutek juga menekankan pentingnya menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile, yakni profesi mulia yang mengemban tanggung jawab dalam membela kebenaran dan menegakkan keadilan.
Menurutnya, orientasi profesi advokat tidak boleh semata-mata bertumpu pada keuntungan finansial. Kepentingan hukum klien, penghormatan terhadap hukum, integritas, dan keadilan harus tetap menjadi landasan dalam menjalankan profesi.
Pandangan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme advokat tidak cukup diukur melalui penguasaan aspek teknis hukum. Profesionalisme juga mencakup tanggung jawab etik, independensi, keberanian memperjuangkan hak, serta kesadaran terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam konteks ini, penguatan organisasi profesi perlu diarahkan untuk membangun sistem yang mampu menjaga standar kompetensi dan integritas secara berkelanjutan.
Model Hibrida sebagai Jalan Menuju Penyatuan
Salah satu pokok penting dalam disertasi Jutek Bongso adalah gagasan Model Hybrid atau model hibrida untuk menjawab persoalan keterbelahan organisasi advokat.
Gagasan tersebut ditawarkan sebagai alternatif penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi organisasi advokat yang telah berkembang dengan berbagai latar belakang dan struktur kelembagaan.
Dalam penjelasannya, Jutek mengusulkan agar organisasi-organisasi advokat yang telah ada diintegrasikan ke dalam satu wadah organisasi advokat. Dengan pendekatan tersebut, penyatuan diharapkan dapat dilakukan tanpa mengabaikan keberadaan advokat yang sebelumnya telah diangkat dan menjalankan profesinya.
Model hibrida yang ditawarkan bukan sekadar gagasan untuk membentuk organisasi baru, melainkan upaya merumuskan jalan konsolidasi bagi berbagai organisasi yang telah terbentuk.
Menurut gagasan tersebut, penyatuan kelembagaan perlu diikuti penghentian pembentukan organisasi baru yang menyelenggarakan pengangkatan advokat secara terpisah. Tujuannya adalah mendorong konsistensi standar pendidikan, pengangkatan, pembinaan, dan pengawasan profesi.
Meski demikian, implementasi gagasan tersebut membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kerangka hukum yang berlaku, kewenangan organisasi profesi, serta kepentingan advokat dan masyarakat pencari keadilan.
Dengan demikian, model hibrida dapat menjadi bahan kajian bersama bagi pemangku kepentingan untuk mencari format kelembagaan yang mampu mengakomodasi kondisi yang ada sekaligus memperkuat tata kelola profesi.
Menempatkan Hukum sebagai Landasan Pembenahan Organisasi
Dalam membahas persoalan kelembagaan, Jutek merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 32 ayat (4), yang mengatur pembentukan organisasi advokat dalam satu wadah paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Ia juga menyoroti perkembangan praktik pengambilan sumpah advokat setelah terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015, yang turut memengaruhi dinamika organisasi advokat di Indonesia.
Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan organisasi advokat memerlukan pendekatan yang komprehensif. Aspek historis, ketentuan perundang-undangan, praktik kelembagaan, dan kebutuhan masyarakat perlu ditempatkan dalam satu kerangka pembahasan yang terukur.
Upaya menuju penyatuan organisasi tidak cukup dilakukan melalui penataan struktur semata. Diperlukan pula kejelasan mengenai standar pendidikan, mekanisme pengangkatan, pengawasan etik, dan pertanggungjawaban organisasi dalam memastikan kualitas advokat.
Dengan pendekatan demikian, pembenahan kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan sistem profesi yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan keadilan.
Momentum Memperkuat Integritas dan Masa Depan Profesi Advokat
Bagi komunitas advokat, capaian akademik Jutek Bongso sekaligus menjadi momentum untuk memperluas diskusi mengenai masa depan profesi dan tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Perubahan kebutuhan masyarakat, kompleksitas perkara, serta tuntutan terhadap akuntabilitas penegak hukum mengharuskan advokat terus meningkatkan kapasitas dan menjaga integritas profesional.
Organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk membangun lingkungan profesi yang mendorong pembelajaran berkelanjutan, penegakan kode etik, serta pengembangan kompetensi anggotanya. Pada saat yang sama, independensi advokat harus tetap dijaga agar fungsi pembelaan hukum dapat dijalankan secara bertanggung jawab.
Gagasan model hibrida yang disampaikan dalam disertasi Jutek dapat menjadi salah satu bahan diskusi dalam merumuskan arah pembenahan tersebut. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana gagasan akademik dapat dikaji secara terbuka, diuji dari sisi hukum, dan diterjemahkan menjadi langkah kelembagaan yang realistis.
Pada akhirnya, tujuan pembenahan organisasi advokat bukan sekadar mencapai keseragaman struktur. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa masyarakat memperoleh layanan hukum yang kompeten, berintegritas, dan berpihak pada tegaknya keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
DPC PERADI Bandung memandang penguatan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan hukum sebagai nilai penting dalam pengembangan profesi advokat. Diskusi mengenai tata kelola organisasi dan peningkatan kualitas advokat perlu terus didorong agar profesi ini mampu menjalankan perannya secara optimal dalam sistem peradilan Indonesia.
Penulis: Deden R. Aquariandi