BANDUNG — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum yang profesional, transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran jajaran pengurus DPC PERADI Bandung dalam Festival Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Berdampak 2026, yang diselenggarakan di The Trans Hotel Bandung, Jalan Gatot Subroto No. 289, Kota Bandung, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPC PERADI Bandung Dr. (Cand.) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. berhalangan hadir karena menjalankan tugas lainnya. DPC PERADI Bandung diwakili oleh Sekretaris DPC PERADI Bandung, Dr. Rachmatin Artita, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua DPC PERADI Bandung, Alman Adi, S.H., M.H.
Kehadiran jajaran pengurus DPC PERADI Bandung merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antara organisasi profesi hukum dan pemerintah dalam mendorong pembaruan pelayanan administrasi hukum di Indonesia.
Transformasi Digital Harus Memberikan Manfaat Nyata
Festival Layanan AHU Berdampak 2026 menjadi momentum penting untuk melihat perkembangan transformasi pelayanan hukum, khususnya melalui pemanfaatan teknologi digital.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi memiliki hubungan erat dengan kepastian hukum dan akibat hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pandangan tersebut menjadi relevan bagi profesi advokat. Kepastian hukum, kemudahan akses terhadap layanan administrasi, serta akurasi data merupakan bagian penting dalam mendukung masyarakat ketika memperoleh layanan dan pendampingan hukum.
DPC PERADI Bandung memandang bahwa transformasi digital di bidang hukum harus ditempatkan sebagai instrumen untuk mempermudah masyarakat, mempercepat pelayanan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepastian hukum.
Pentingnya Integrasi Data dan Layanan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam kegiatan tersebut juga menyoroti pentingnya integrasi data antarlembaga pemerintah. Penyelarasan data antara AHU dengan sejumlah instansi, termasuk Dukcapil, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Keuangan, dinilai penting untuk mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dapat dirasakan masyarakat.
Bagi DPC PERADI Bandung, integrasi tersebut merupakan bagian penting dari pembangunan ekosistem pelayanan hukum yang modern.
Pelayanan yang terintegrasi tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga dapat membantu para profesional hukum memperoleh informasi dan data administratif secara lebih efektif dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan hukum kepada klien.
Teknologi Harus Berorientasi pada Masyarakat
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menegaskan bahwa keberhasilan transformasi layanan tidak cukup diukur dari banyaknya layanan yang telah didigitalisasi. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana teknologi tersebut mampu mengurangi beban masyarakat dan menghadirkan kepastian hukum secara nyata.
DPC PERADI Bandung menyambut baik prinsip tersebut.
Digitalisasi pada akhirnya bukan sekadar memindahkan proses manual ke platform elektronik. Transformasi yang sesungguhnya harus menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau masyarakat.
DPC PERADI Bandung Siap Memperkuat Sinergi
DPC PERADI Bandung menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Festival Layanan AHU Berdampak 2026 dan berharap forum seperti ini dapat terus menjadi ruang dialog serta kolaborasi antara pemerintah, organisasi advokat, notaris, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sebagai organisasi profesi advokat, DPC PERADI Bandung berkomitmen untuk terus mengambil bagian dalam mendorong terciptanya ekosistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, dan kepentingan masyarakat.
Transformasi hukum tidak berhenti pada digitalisasi layanan.
Transformasi hukum harus menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
DPC PERADI Bandung siap mendukung proses tersebut melalui penguatan kolaborasi, peningkatan profesionalitas advokat, serta partisipasi aktif dalam berbagai upaya membangun sistem pelayanan hukum Indonesia yang semakin modern, terintegrasi, dan berdampak.