Bandung — Pengadilan Negeri Bandung menggelar kegiatan public campaign dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Jumat (17/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) guna mendorong terciptanya aparatur peradilan yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Public campaign dikemas melalui kegiatan jalan santai yang melibatkan hakim, pegawai, serta unsur pendukung lainnya. Rute dimulai dari kantor PN Bandung menuju kawasan Gasibu dan berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)/Tipikor.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari DPC PERADI Bandung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam memperkuat budaya anti korupsi.
Ketua PN Bandung, Lingga Setiawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan harus mampu menjaga kepercayaan publik melalui komitmen nyata dalam menolak praktik korupsi, gratifikasi, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya.
“Public campaign ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dari sisi advokat, Wakil Ketua DPC PERADI Bandung, Ramsen Marpaung, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah PN Bandung dalam mendorong integritas aparatur penegak hukum.
Ia menilai kegiatan tersebut tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari kedisiplinan dan integritas pribadi setiap penegak hukum.
Senada, Sekretaris DPC PERADI Bandung, Rachmatin Artita, menegaskan bahwa advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjunjung tinggi integritas serta menjauhi praktik suap dan korupsi dalam menjalankan profesinya.
DPC PERADI Bandung, lanjutnya, secara konsisten terus melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota agar menjalankan tugas profesi sesuai kode etik advokat dan prinsip keadilan.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara lembaga peradilan dan organisasi advokat diharapkan semakin kuat dalam membangun sistem hukum yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.