Batam — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 11–12 September 2026.
Rakernas menjadi forum penting bagi jajaran pengurus dan perwakilan cabang PERADI dari berbagai daerah untuk melakukan evaluasi organisasi, membahas berbagai persoalan yang dihadapi profesi advokat, sekaligus merumuskan langkah strategis bagi penguatan organisasi ke depan. Sekitar 850 peserta menghadiri kegiatan tersebut.
Rakernas dibuka oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Otto Hasibuan, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan perkembangan terkait legalitas organisasi.
Menurut Otto, PERADI telah memperoleh pengakuan dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM sejak 9 September 2026. Perkembangan tersebut disampaikannya sebagai kabar penting bagi jajaran organisasi dan anggota PERADI.
Penguatan aspek legalitas tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan organisasi, terutama dalam menghadapi dinamika kelembagaan serta perkembangan profesi advokat di Indonesia.
Rakernas sebagai Forum Konsolidasi Organisasi
Selain membahas aspek legalitas, Rakernas PERADI 2026 juga menjadi ruang konsolidasi organisasi. Para pengurus dan perwakilan cabang mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan laporan, mengevaluasi pelaksanaan program, serta membahas berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian organisasi.
PERADI saat ini disebut memiliki 192 cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Keberadaan cabang-cabang tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi organisasi serta pembinaan anggota di daerah.
Melalui Rakernas, konsolidasi antara DPN dan jajaran cabang diharapkan dapat terus diperkuat sehingga berbagai kebijakan dan program organisasi dapat berjalan secara terarah serta sesuai dengan kebutuhan anggota.
Bagi organisasi profesi advokat, penguatan tata kelola, profesionalisme, integritas, dan perlindungan terhadap profesi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kehormatan dan martabat advokat sebagai officium nobile.
PERADI dan Kontribusi terhadap Penegakan Hukum
Pelaksanaan Rakernas di Batam juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, yang mewakili Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa keberadaan PERADI memiliki peran dalam mendukung pengembangan serta penegakan hukum di daerah.
Pemerintah daerah berharap Rakernas dapat memperkuat konsolidasi internal organisasi sekaligus menghasilkan gagasan yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan hukum di daerah.
Dengan demikian, Rakernas PERADI 2026 tidak semata menjadi agenda rutin organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi, tata kelola, dan profesionalisme advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
Penguatan legalitas organisasi, pembenahan internal, serta peningkatan kualitas profesi menjadi sejumlah aspek yang akan terus menjadi perhatian dalam perjalanan PERADI menghadapi tantangan profesi advokat di masa mendatang.
Penulis: Deden R. Aquariandi