Advokat sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandung, Moh. Ali Nurdin, menyampaikan pandangannya terkait hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan yang memberikan dampak positif terhadap penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ali Nurdin menilai bahwa dalam KUHAP yang baru terdapat berbagai ketentuan yang semakin menegaskan posisi advokat sebagai bagian penting dalam penegakan hukum. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai peran dan keterlibatan advokat dalam proses peradilan pidana, diharapkan tercipta keseimbangan dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
“KUHAP yang baru memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya, khususnya dalam memberikan pendampingan dan pembelaan kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum,” ujar Ali Nurdin.
Ia menambahkan bahwa penguatan peran advokat merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Advokat, sebagai salah satu pilar penegak hukum, memiliki fungsi strategis dalam memastikan terpenuhinya hak-hak hukum setiap warga negara.
Lebih lanjut, Ali Nurdin menekankan bahwa setelah disahkannya KUHAP yang baru, langkah penting berikutnya adalah melakukan sosialisasi secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum. Hal ini diperlukan agar implementasi regulasi tersebut dapat berjalan efektif dan dipahami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi norma yang diatur, tetapi juga oleh konsistensi dalam pelaksanaannya di lapangan.
Selain itu, Ali Nurdin juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum yang demokratis, setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangan atau keberatan terhadap suatu undang-undang melalui mekanisme konstitusional yang tersedia, termasuk melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Dengan berbagai pembaruan yang dihadirkan, Ali Nurdin berharap KUHAP yang baru dapat menjadi langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan profesionalitas para penegak hukum, termasuk advokat.