Perkembangan Regulasi Kecerdasan Buatan (AI) dan Tantangannya bagi Dunia Hukum Indonesia

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada 2025–2026 membawa dampak signifikan terhadap praktik hukum dan advokasi di Indonesia. Penggunaan AI dalam sektor keuangan, kesehatan, rekrutmen, hingga penegakan hukum menuntut kejelasan regulasi agar tidak melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan.

Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang khusus tentang AI. Namun, pemerintah mulai merespons melalui pendekatan regulasi berbasis risiko, selaras dengan tren global seperti EU AI Act. Dalam konteks nasional, pengaturan AI masih tersebar dalam Undang-Undang ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta kebijakan etika AI dari Kementerian Kominfo.

Bagi praktisi hukum dan advokat, tantangan utama terletak pada isu tanggung jawab hukum AI, potensi bias algoritma, serta perlindungan data pribadi. Advokasi publik menjadi penting untuk memastikan penggunaan AI tidak merugikan kelompok rentan, termasuk dalam sistem penilaian kredit, seleksi tenaga kerja, dan pengawasan digital.

Ke depan, peran advokat tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga terlibat dalam perumusan kebijakan, uji etik teknologi, dan perlindungan hak digital warga negara. Regulasi AI yang transparan dan akuntabel menjadi kunci keadilan hukum di era digital.