Bandung — Upaya memperkuat pemahaman terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru terus dilakukan oleh pemerintah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di Graha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran, Jalan Dipatiukur No. 35, Kota Bandung, dan dihadiri oleh berbagai unsur profesi hukum, akademisi, serta aparat penegak hukum.
Hadir sebagai narasumber utama Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang memaparkan berbagai aspek penting terkait implementasi hukum pidana nasional yang mulai berlaku secara resmi sejak 2 Januari 2026.
Dalam pemaparannya, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi hukum nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat, teknologi, serta dinamika penegakan hukum modern.
Mengusung tema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum”, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para praktisi hukum mengenai perubahan paradigma dalam hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Menurut penyelenggara, sosialisasi ini memiliki arti strategis karena berlakunya sistem hukum pidana nasional yang baru menuntut kesamaan persepsi di antara seluruh unsur penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, advokat, aparat penegak hukum lainnya, serta kalangan akademisi.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai implikasi praktis yang akan dihadapi para profesional hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka di lapangan, terutama terkait mekanisme penegakan hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP yang baru.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para penegak hukum dan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang selaras mengenai arah kebijakan hukum pidana nasional, sehingga implementasi regulasi baru tersebut dapat berjalan secara efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.