Sehubungan dengan rencana Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung dalam waktu dekat, dengan ini diumumkan kepada calon Advokat yang telah memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan diambil sumpah atau janji sebagai Advokat, hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilakukan di wilayah sesuai dengan domisili Advokat (berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
  2. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dalam Pengumuman ini adalah untuk 
    (i) Calon Advokat yang telah berumur sekurang-kurangya 25 (dua puluh lima) tahun;
    (ii) Tidak berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara
    (iii) Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus dan Ijazah berlatar belakang Hukum minimal 2 (dua) tahun (berdasarkan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat);
    (iv) Memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (“E-KTP”) di wilayah Provinsi Jawa Barat.
  3. Mengunduh dan melengkapi Persyaratan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat (klik disini);
  4. Melakukan Pendaftaran Berkas pada Senin – Jum’at, Pukul 10:00 – 15:00 WIB;
  5. Menyerahkan berkas pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat secara lengkap, selambat-lambatnya tanggal 6 Maret 2026 ke:  SEKRETARIAT NASIONAL DPN PERADI
    PERADI TOWER
    Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120
    T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Catatan : DPC PERADI Bandung terakhir terima berkas tanggal 5 Maret 2026 

Catatan : DPC PERADI Bandung terakhir terima berkas tanggal 5 Maret 2026